Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini...
Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini... (SS/VOI)
RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah.
Hal ini lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2).
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Puadi.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).