Menu

Arab Saudi Larang Makanan Buka Puasa di Dalam Masjid Selama Bulan Suci Ramadhan

Amastya 3 Mar 2024, 18:57
Gambar representatif /instagram
Gambar representatif /instagram

RIAU24.COM Arab Saudi telah melembagakan larangan makanan berbuka puasa di dalam masjid sebagai persiapan untuk Ramadhan mendatang.

Ramadhan adalah bulan kesembilan dari kalender lunar Islam dan dianggap sebagai bulan paling suci bagi umat Islam di seluruh dunia.

Ini adalah periode puasa, doa, refleksi, dan komunitas bagi umat Islam. Bulan suci Ramadhan dijadwalkan akan dimulai pada 10 Maret dan berakhir pada 9 April.

Selama Ramadhan, umat Islam berpuasa dari fajar sampai matahari terbenam, berpantang makanan.

Puasa dibatalkan setiap malam dengan makanan yang disebut iftar, sering dibagikan dengan keluarga dan teman.

Negara ini telah menyatakan keprihatinan atas menjaga kebersihan di dalam bangunan masjid setelah makan dikonsumsi untuk berbuka puasa sepanjang hari.

Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa proyek buka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid karena khawatir akan kebersihannya.

Perintah itu dikeluarkan pada 20 Februari 2024.

Dalam sebuah posting di platform media sosial X, pemberitahuan itu berbunyi, "Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait dengan masjid selama bulan Ramadhan 1445 H."

Selain itu, ia menginstruksikan bahwa imam dan muazin harus mengatur agar buka puasa berlangsung di tempat yang tepat di halaman masjid, melarang pembuatan kamar atau tenda sementara untuk tujuan ini.

Tidak ada kamar atau tenda sementara yang harus dibuat untuk tujuan ini," kata pemberitahuan itu.

"Buka puasa harus berada di bawah tanggung jawab imam dan muadzin, dengan kewajiban orang yang berbuka puasa untuk membersihkan tempat segera setelah menghabiskan makanan," tambah perintah itu lebih lanjut.

Kementerian juga mengarahkan agar pejabat masjid menahan diri dari meminta sumbangan keuangan untuk proyek-proyek buka puasa. Perintah itu berbunyi, "Imam dan muadzin di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa dan lainnya."

Penggunaan kamera dan fotografi di dalam bangunan masjid juga tidak dianjurkan. Selain itu, menyiarkan doa melalui platform media apa pun, termasuk online, tidak diizinkan.

(***)