Menu

Dituding Tarik Fee Miliaran untuk Pemulihan Izin Tambang, Bahlil Naik Pitam: Lapor ke Polisi dan Tangkap Itu Orang!

Rizka 4 Mar 2024, 13:29
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia

RIAU24.COM Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar.

"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu. 

Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," ujarnya dilansir dari bisnis.com.

Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif. 

"Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut," imbuhnya.  

Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.  

Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1). 

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. 

Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

"Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya]," ujar Bahlil.