Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube
Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube. (X/Foto)
Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
(***)
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas