Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, DPO Kasus Penjualan Lahan Desa Senderak Ditangkap Kejari Bengkalis
"Tersangka Afrizal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk 20 hari ke depan,"ungkapnya.
Tersangka Afrizal diduga berperan turut serta membantu Kades Harianto menerbitkan surat tanah, denah lokasi, pernyataan serta bersama-sama meyakinkan lahan telah aman untuk dijual ke calon pembeli.
Baca juga: Perkuat Sinergitas Soal Pembangunan Jembatan Bengkalis - Sumatra Dengan Menjalin Kerjasama
"Tersangka Afrizal bersama Kades Harianto melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) sebanyak 58 surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak,"bebernya.