Menu

IKN Nusantara Telah Diundang-undangkan, Jakarta Sudah Kehilangan Status Ibu Kota

Rizka 7 Mar 2024, 10:54
Jakarta
Jakarta

RIAU24.COM Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Pada UU IKN, terdapat aturan yang mengharuskan undang-undang DKI Jakarta untuk direvisi setelah dua tahun UU IKN diundangkan.

Oleh karena itu, Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menyarankan agar DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dia usul aturan itu mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan apabila DPR tak kunjung mengesahkan RUU DKJ. Ia menilai Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,"kata Agus dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).

Agus mengatakan saat ini Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia. Status ibu kota negara kini disandang oleh Nusantara di IKN.

Halaman: 12Lihat Semua