Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengamudi
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
Baca juga: Sambut Lebaran 2026, Capella Honda Riau Tebar Promo DP Ringan dan Cashback untuk Scoopy & Vario 125
Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan