Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengamudi
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
Baca juga: Honda CRF Fun Adventure, Capella Honda Ajak Bikers Rasakan Ketangguhan CRF di Alam Bangkinang
Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Baca juga: Semarak Konvoi Merdeka HOBIKU 2025 di Pekanbaru, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Bakti dan Kebersamaan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan