Menu

Sri Mulyani Lapor ke Kejaksaan soal Dugaan Korupsi Triliun di LPEI 

Zuratul 19 Mar 2024, 11:17
Sri Mulyani Lapor ke Kejaksaan soal Dugaan Korupsi Triliun di LPEI. (X/Foto)
Sri Mulyani Lapor ke Kejaksaan soal Dugaan Korupsi Triliun di LPEI. (X/Foto)

RIAU24.COM - Dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat. 

Hal ini dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut dugaan korupsi ini. 

Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.

Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani mendorong agar LPEI bersih dari korupsi.

"Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut," kata Sri Mulyani, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

"Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," tambahnya.

4 Debitur Diduga Fraud
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar

3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.

Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. 

Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.

(***)