Menu

Cerita ASN yang Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Azhar 19 Mar 2024, 23:46
Ilustrasi ASN. Sumber: Tribunnews.com
Ilustrasi ASN. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan itu menurutnya bukan sebagai paksaan melainkan kewajiban dikutip dari inilah.com, Selasa 19 Maret 2024.

Dibuktikan ketika semua ASN sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," ujarnya.

Pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya.

Alhasil, para ASN itu turut ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Tambahnya, perpindahan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.

"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," ujarnya.