DKPP Ungkap Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU soal Pencalonan Prabowo-Gibran
Di sisi lain, DKPP memberikan sanksi peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan dan pemberhentian dari keanggotaan.
“Bahkan ada putusan DKPP itu yang sangat keras, yang bersangkutan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk saat ini dan selamanya kalau pelanggarannya sangat berat,” tutur Heddy.
Sementara terkait independensi penyelenggara pemilu, menurut Heddy, terdapat aduan mengenai keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu tertentu.
Ada pula kasus penyelenggara pemilu yang terindikasi dengan kepengurusan partai politik.
Sebelum menutup persidangan, Mahkamah mengesahkan bukti-bukti tambahan dari Pemohon Perkara Nomor 1, Pemohon Perkara Nomor 2, Pihak Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selain itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pihak dapat menyampaikan keterangan-keterangan yang belum disampaikan dalam persidangan termasuk para pihak dapat merespons keterangan empat menteri dan DKPP melalui kesimpulan.