Listyo Sigit DKK Terindikasi Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo, Begini Kata Istana
RIAU24.COM - Tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terhadap Presiden Prabowo Subianto menurut Istana tindakan ini masuk kedalam kategori makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Istana menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan pimpinan negara hingga kepentingan negara.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Di tengah kasus tersebut, Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Prasetyo kemudian menegaskan tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit dan pihak lainnya mengarah pada perbuatan makar. Meski demikian, dia memastikan kasus tersebut tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.