Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka
RIAU24.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga jenderal aktif Polri. Mereka adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang sah. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan ketiganya dalam praktik penyadapan selama periode 2025–2026.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.
Sementara itu, seorang jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan perangkat milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi.