Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Jenderal Listyo dari Kepala Staf Kepresidenan
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo.
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," imbuhnya.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukannya menjadikan dia sosok keempat yang menduduki posisi KSP dalam kurun 14 bulan terakhir.