Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Jenderal Listyo dari Kepala Staf Kepresidenan
Listyo baru menduduki jabatan KSP selama 36 hari sejak 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama hampir enam tahun.
Pemberhentian Listyo menyusul penyidikan kepolisian terhadap dugaan kegiatan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan intersepsi komunikasi tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Polisi juga menyelidiki dugaan penghapusan jejak kegiatan tersebut melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti, yakni sebanyak 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat unit USB flash drive.