Menu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit

Devi • 5 Nov 2026, 10:31
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit

RIAU24.COM - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11) memaparkan bahwa tersangka ketiga berinisial LSP, ASN, dan EH, tanpa menyebutkan nama lengkap mereka.

Namun berbagai media tanah air, salah satunya Kompas, telah menyebutkan bahwa LSP yang dimaksud adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya yang disebut media adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Penyidik ​​telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai Saksi, yaitu SU,” kata Asep. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Asep mengatakan kasus ini terungkap pada 30 Oktober berkat laporan petugas kepolisian yang mengetahui kasus penyadapan ilegal oleh para tersangka.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Halaman: 12Lihat Semua