Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit
Menurut penyelidikan para Saksi, kata Asep, penyadapan ilegal tanpa prosedur yang ditetapkan dalam tata cara penyadapan kepolisian itu terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Selanjutnya pada Oktober 2026, lanjut Asep, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Lawful Interception Management System (LIMS) kepolisian. Petugas yang mengetahui hal ini kemudian melapor.
Asep mengatakan, upaya penghapusan dilakukan "untuk menghilangkan jejak". Polisi juga menyita barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara dengan media setelahnya mengatakan bahwa polisi saat ini masih menyelidiki apa tujuan penyadapan tersebut.
“Untuk kepentingan apa (penyadapan dilakukan) masih dalam tahap penyelidikan… sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam pendalaman,” kata Yusril.