Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Ia memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, melewati masa pemerintahan Jokowi hingga Prabowo Subianto.
Dia dihentikan jabatan Kapolri oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, bersamaan dengan perombakan kabinet (reshuffle) yang melibatkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dalam pernyataannya, Asep mengatakan tersangka ketiga dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem informasi elektronik, serta pengubahan atau penghapusan elektronik milik orang lain.
Ancaman hukuman untuk masing-masing pelanggaran tersebut adalah 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara. ***