Menu

Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang

Zuratul 24 Apr 2024, 11:11
Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang. (X/Foto)
Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang. (X/Foto)

Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024. 

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. Dari jumlah itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinio. Ketiganya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih. 

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua