Menu

BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal

Devi 6 May 2024, 12:45
BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal
BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal

RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penertiban terkait penggunaan skincare beretiket biru. Itu merupakan produk skincare atau obat sediaan farmasi yang dibuatnya secara racikan, misalnya seperti obat-obat kulit yang dibuat oleh apoteker.

Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia mengungkapkan skincare atau obat beretiket biru itu digunakan secara terbatas untuk individu atau orang-orang tertentu.

"Tapi, pada perkembangannya banyak didapatkan obat dengan etiket biru tadi yang dibuatnya secara massal diperjualbelikan secara luas dan secara online. Padahal, itu harusnya dibuatnya secara individual dan dibuatnya secara langsung, tidak bisa disimpan dalam waktu lama," jelas Rizka dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).

"Kalau didistribusikan akan butuh waktu lama, misalnya untuk pengiriman seperti ke luar Jawa. Kalau memang mau dibuat massal, harus dibuat di industri dengan memenuhi ketentuan-ketentuan, standar, dan mutu. Kalau mutunya bagus, maka juga akan aman digunakan untuk masyarakat," sambungnya.

Rizka mengatakan produk kosmetik atau skincare yang akan dipergunakan secara luas dan diproduksi massal harus memiliki izin edar. Ini sebagai bentuk proses penjaminan mutu dan keamanan suatu produk.

Halaman: 12Lihat Semua