Menu

MK Tolak Gugatan Gerindra Dapil...

Azhar 21 May 2024, 15:41
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perselisihan hasil perolehan suara pemilihan legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

"Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon (Gerindra) tidak dapat diterima," sebut Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari rmol.id.

MK menilai dalil-dalil yang disampaikan Gerindra tidak punya alasan yang kuat, termasuk adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Gerindra.

Misalnya dalam posita dan petitum permohonannya Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

"Namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon (Gerindra) hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," sebut hakim.

Termasuk petitum permohonan yang disampaikan Gerindra terkait kontradiksi petitum dengan posita dalam masalah selisih suara Gerindra dengan Partai Nasdem.

Halaman: 12Lihat Semua