Menu

Ada Kejanggalan Terkait Penetapan Tersangka Pegi, Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Vina

Rizka 5 Jun 2024, 22:58
Tim kuasa hukum Pegi setiawan
Tim kuasa hukum Pegi setiawan

RIAU24.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus kepada Kapolri.

Toni RM mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan. Menurutnya terdapat ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan hingga penangkapan.

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni, Rabu (5/6).

"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," tambah dia.

Toni menyebut, berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong. Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.

Toni meyakini Polda Jawa Barat salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berabut keriting, beralamat tinggal di Banjarwangun, Jawa Barat dan berusia 30 tahun pada 2024.

Halaman: 12Lihat Semua