Menu

Dua Orang Pelaku Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Dahari 10 Jun 2024, 16:26
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram diringkus tim opsnal Satnarkoba Polsek Mandau Polres Bengkalis, Minggu 9 Juni 2024 pukul 23.00 wib kemarin.

Tersangka diringkus di Jalan Kemuning Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan dikenakan pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk kedua tersangka berinisial FS alias Buyung Lelo (37) warga Duri Timur dan AF diduga sebagai pengguna sabu. Sedangkan untuk barang bukti sabu sebanyak 2 paket, dua unit Handpone, satu bong, dua sendok sabu dan uang tunai Rp655 ribu rupiah,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Senin 10 Juni 2024.

Berawal, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO Buyuang Lelo. Kemudian team opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib berhasil meringkus tersangka.

Saat melakukan penangkapan terhadap Buyuang Lelo, saat itu pelaku bersama  bersama orang lain disebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

"Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram,"ujarnya seraya mengatakan untuk kedua tersangka positf narkoba.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua