Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara. (Ilustrasi)
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Namun hal yang meringankan Terdakwa ini bahwa korban dan Terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan Terdakwa, lalu terakhir Terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan Terdakwa," ungkapnya.
(***)
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis