PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Susun Strategi Perlawanan
Anwar Usman
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Penggugat dalam perkara ini ialah Anwar Usman. Sementara, tergugatnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis