Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika
Foto. Istimewa
RIAU24.COM - Pekanbaru, 10 September 2024 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,63 gram di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa, 10 September 2024.
Baca juga: Diduga Dipukul karena Utang Rp1.000, Siswa SD di Serang Jadi Korban Perundungan, Videonya Viral
Baca juga: Kronologi Dugaan Ayah di Samarinda Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun: Awalnya Beralasan Sakit
"Pria tersebut, berinisial DE (32 tahun), warga Jalan Rajawali, Sukajadi, ditemukan membawa dua bungkus plastik berisi shabu dalam kotak rokok On Bold warna biru," ungkapnya.