Menhut Cabut 18 Perusahaan, Tersebar dari Sabang-Merauke

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sumber: Internet
Tambahnya, kementerian telah menjalankan sejumlah prosedur sebelum pada akhirnya akan mencabut izin tersebut.
"Diantaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan, kemudian kami juga telah memberikan peringatan kepada mereka," ujarnya.
Kebijakan mencabut izin itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit hari ini, 3 Januari 2025 atau besok 4 Januari 2025.
Baca juga: Prabowo Beri Tugas Penting Ini untuk UAH