MK Tolak Gugatan Kelmi-Asparaini, Anton-Syafaruddin Resmi Menang Pilkada Rohul

Foto (net)
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan pasangan Kelmi Amri-Asparaini (nomor urut 1) terhadap pasangan Anton ST-Syafaruddin Poti (nomor urut 3).
Putusan dibacakan Selasa (4/2/2025) malam, menyatakan permohonan Kelmi-Asparaini kabur dan tidak dapat dipertimbangkan.
Dengan keputusan ini, kemenangan Anton-Syafaruddin dinyatakan sah dan tidak terganggu. Keduanya dipastikan akan dilantik pada 18 Februari 2025 di Jakarta.
Baca juga: Dugaan Komeng Tanggapi Isu Masyarakat dengan Candaan Karena Sadar Peran DPD RI Tak Bisa Diharapkan
Kelmi-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi, sementara pendukung Anton-Syafaruddin menyambut keputusan ini sebagai legitimasi demokrasi. Polemik hukum Pilkada Rohul pun resmi berakhir.