Sudah Diatur Pemerintah, MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

RIAU24.COM - Guna penyalurannya yang tepat sasaran, pembelian BBM subsidi seperti pertalite kini harus memiliki QR Code.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang yang masuk golongan mampu mengonsumsi gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Jumat (7/2).
Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.