Rencana KPK Usai Hasto Kalah Praperadilan

RIAU24.COM - Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membeberkan rencana terbaru usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Tesa menyebutkan pihaknya akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka dikutip dari rmo.id, Jumat 14 Februari 2025.
Hal ini dilakukan apabila penyidik sudah menganggap bahwa seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi.
"Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya," sebutnya.
KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.