Menu

Perkuat Kode Etik, BK DPRD Bengkalis Diskusi Bersama Biro Hukum Setda Prov Riau

Dahari 15 Feb 2025, 11:35
Perkuat Kode Etik, BK DPRD Bengkalis Diskusi Bersama Biro Hukum Setda Prov Riau
Perkuat Kode Etik, BK DPRD Bengkalis Diskusi Bersama Biro Hukum Setda Prov Riau

RIAU24.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis melaksanakan tugas kerja ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait dinamika kode etik dan tata beracara, bertempat diruang rapat biro hukum setda Prov riau, Kamis 13 februari 2025.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua BK Rahmad, S.I.Kom, Wakil Ketua BK Drs. Elman, anggota Ahmad Husein, S.Pd, anggota Ir. H. Samsu Dalimunthe, dan anggota Syaiful Ardi, S.H. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Undang-Undang Kabupaten/Kota Wan Mulkan, S.H., M.Si, yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Susanty, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmad selaku Ketua BK DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk mendalami ilmu mengenai Kode Etik DPRD serta berkoordinasi terkait susunan dan tata cara yang harus dijalani tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Rahmad juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini hanya memiliki Tatib (Tata Tertib), namun belum memiliki peraturan mengenai kode etik, sehingga konsultasi ini dianggap penting untuk menyusun kode etik yang sesuai dengan undang- undang dan aturan yang berlaku.

Wan Mulkan, Kepala Bagian Undang-Undang Kabupaten/Kota, menanggapi dengan menyebutkan bahwa berdasarkan PP 12 Tahun 2012, setidaknya ada tiga aturan yang harus diterapkan: Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik. Namun, yang sering diterapkan di DPRD adalah Tatib.

Menurutnya, Tata Beracara dan Kode Etik juga harus diterapkan oleh Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan kedisiplinan anggota DPRD.

Halaman: 12Lihat Semua