Menu

Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau

Dahari 16 Feb 2025, 17:47
Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau
Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau

RIAU24.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jumat (14/02/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 39 Tahun 2001 tentang pemberdayaan pelestarian adat istiadat Melayu dan pengembangan kebiasaan masyarakat serta lembaga adat di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Bapemperda, Erwan, menyatakan bahwa terbitnya Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu di Provinsi Riau menjadi acuan untuk merubah Perda yang ada di Kabupaten Bengkalis. Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat lembaga adat Melayu di daerah tersebut.

"Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu merupakan payung hukum untuk memperkuat lembaga adat Melayu di Kabupaten Bengkalis. Kami berharap dengan perubahan Ranperda ini, nantinya kami akan menciptakan peraturan baru yang lebih relevan," ujarnya.

Erwan menambahkan bahwa perubahan Perda ini akan mencakup lebih dari 50% dari aturan yang ada, sehingga diperlukan penyusunan naskah akademis baru serta kajian-kajian yang relevan dengan perkembangan terbaru. Perda ini harus merujuk pada Perda nomor 1 Tahun 2021 Provinsi Riau dan memasukkan unsur kearifan lokal Kabupaten Bengkalis.

"Perda ini perlu mengintegrasikan kebijakan daerah secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat sekolah, tetapi juga dalam kebijakan pemerintah daerah terkait kebudayaan dan suku di daerah Melayu," jelas Erwan. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Halaman: 12Lihat Semua