Menu

Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau

Dahari 16 Feb 2025, 17:47
Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau
Bapemperdq DPRD Bengkalis Kunker ke Dinas Kebudayaan Prov Riau

Erwan menambahkan bahwa peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, karena Perda yang berlaku sudah berusia 24 tahun dan tidak termasuk dalam kategori peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

PLT Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Hj. Jahrona Harahap, memberikan tanggapan positif terhadap perubahan Perda ini. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut sangat penting untuk memastikan pelestarian dan pengembangan kebudayaan adat Melayu.

"Kami sangat mendukung perubahan Perda ini dan siap bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Perda yang baru," ujar Hj. Jahrona Harahap.

Dinas Kebudayaan Provinsi Riau berharap revisi Perda ini dapat membantu melestarikan adat Melayu dan menjadikannya lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

 

Halaman: 12Lihat Semua