Menu

Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Upah 60 persen Selaam 6 Bulan, Ini Syaratnya...

Zuratul 17 Feb 2025, 11:20
Prabowo Keluarkan Aturan Baru soal PHK Massal.
Prabowo Keluarkan Aturan Baru soal PHK Massal.

RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru tentang korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar di Program JKP dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60% dari upah untuk paling lama 6 bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, dikutip Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, korban PHK mendapatkan upah selama 6 bulan, dengan besaran yang dibayarkan yaitu 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta untuk aturan ini.

Halaman: 12Lihat Semua