Menu

Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Upah 60 persen Selaam 6 Bulan, Ini Syaratnya...

Zuratul 17 Feb 2025, 11:20
Prabowo Keluarkan Aturan Baru soal PHK Massal.
Prabowo Keluarkan Aturan Baru soal PHK Massal.

Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. 

Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut.

Keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian sehingga pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang adaptif.

Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.

"Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan," tulis PP tersebut.

Dalam aturan ini, yakni Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan dan besaran itu kini diturunkan menjadi 0,36% per bulan dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22% dari upah per bulan.

Halaman: 123Lihat Semua