Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M.
Pengacara Ari Bias menemukan celah hukum dalam kasus ini.
Mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 23.
Pasal itu menyebutkan, siapa pun boleh menggunakan ciptaan dalam pertunjukan komersial tanpa izin pencipta asalkan membayar royalti melalui LMKN.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima gugatan ini. Agnez Mo dijatuhi denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Namun dari pihak Agnes dikabarkan kan engajukan kasasi tas tuntutan tersebut.
(***)