Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M.
LMKN rutin mengirimkan urat kepada promotor konser untuk membayar royalty kepada pencipta lagu.
Promotor yang bekerja sama dengan Agnez Mo juga sudah menerima pemberitahuan ini.
Namun, dalam kasus ini, promotor Agnez Mo belum membayar royalti kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", yang sering dibawakan dalam konser.
“Kalau promotor bayar, masalah selesai. Ari Bias bisa mendapatkan haknya dari Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Tapi karena tidak membayar, hak cipta jadi dilanggar,” ujar Johnny.
LMK KCI sendiri bertugas mengelola royalti hak cipta lagu serta melindungi hak pencipta.
Dasar Hukum Gugatan