Menu

BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

Devi 23 Feb 2025, 18:54
BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini
BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegas Taruna Ikrar.

Berikut 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Ditarik Oleh BPOM :

  • 24K ESSENCE
Sambungan berita: GECOMO
Halaman: 345Lihat Semua