Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pria Diringkus Polsek Minas
Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pria Diringkus Polsek Minas
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, WO dan BG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.