Kesiapan Hasto di Sidang Perdana Praperadilan Gugatan Kedua
RIAU24.COM - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perdana praperadilan kedua.
Sidang perdana tersebut diajukan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung hari ini, Senin 3 Maret 2025 dikutip dari inilah.com.
"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," ujarnya.
Permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan.
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.