Menu

PSU di Kabupaten Siak Dijadwalkan 22 Maret 2025

Riko 4 Mar 2025, 21:48
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Kabupaten Siak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, sesuai hasil rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan KPU RI. Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 22 Maret dianggap paling memungkinkan karena 15 Maret dinilai terlalu cepat, sedangkan 29 Maret terlalu dekat dengan perayaan Idulfitri.

KPU Siak masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI, namun setiap divisi telah bergerak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Persiapan meliputi verifikasi data pemilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), sosialisasi, kesiapan logistik, pembangunan TPS, dan pembentukan badan adhoc.

Diharapkan, KPU Siak segera menetapkan tanggal pasti PSU agar persiapan dapat dilakukan secara maksimal.