KPK: 30 persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar, Bahkan agar Siswa Bisa Lulus
RIAU24.COM -Survei KPK menemukan masih terjadinya praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia.
Temuan KPK menunjukkan 30 persen guru dan dosen masih menganggap wajar pemberian dari peserta didik.
Hal ini tertuang dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.
"Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).
Survei tersebut dilaksanakan pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).