Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur TV Swasta jadi Tahanan Kota dalam Kasus Impor Gula
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.
"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).
Harli menerangkan ada sejumlah alasan atau pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar.
Yang pertama, ada pengajuan dari kuasa hukum terkait pengalihan penahanan tersebut.
"Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," tutur Harli.
Alasan terakhir adalah ada jaminan dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Dalam hal ini, istri Tian bertindak sebagai penjamin.