UU ITE Tak Bisa Dipakai, Hati-hati! KUHP 2023 Masih Buka Celah Jerat Pengkritik Pemerintah
RIAU24.COM -Pada era digital, kebebasan berekspresi kerap berbenturan dengan batasan hukum.
Salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai kerap digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah.
Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 hanya berlaku terhadap individu, bukan lembaga, institusi, atau pemerintah.
Artinya, menghina atau mengkritik pemerintah tidak lagi bisa diproses dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Namun demikian, hal ini tidak berarti kebebasan tersebut mutlak.
Kritik kepada pemerintah tetap bisa diproses secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2026. Berikut penjelasannya.
UU ITE Tidak Berlaku untuk Kritik terhadap Pemerintah