UU ITE Tak Bisa Dipakai, Hati-hati! KUHP 2023 Masih Buka Celah Jerat Pengkritik Pemerintah
Dalam Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU 1/2024 harus ditafsirkan secara terbatas hanya kepada perseorangan.
Sehingga, pencemaran nama baik terhadap lembaga pemerintah, institusi negara, atau jabatan tidak dapat diproses dengan UU ITE.
Dengan demikian, kritik terhadap presiden, kementerian, atau badan negara tidak bisa dikenakan pidana Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, karena delik tersebut kini dipahami hanya melindungi individu secara personal. Hal ini dianggap sebagai langkah maju untuk menjamin kebebasan berpendapat dan menghindari penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik publik.
KUHP Masih Bisa Jadi Celah untuk Jerat Kritik
Kendati UU ITE tidak lagi bisa digunakan, namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih memuat pasal-pasal yang bisa digunakan sebagai celah untuk menjerat kritik terhadap pemerintah. Salah satunya, Pasal 240 di KUHP baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 240 ayat (1) menyebutkan: