UU ITE Tak Bisa Dipakai, Hati-hati! KUHP 2023 Masih Buka Celah Jerat Pengkritik Pemerintah
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina Pemerintah atau Lembaga Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III."
Selain itu, Pasal 241 KUHP juga memperkuat ketentuan ini, dengan menetapkan:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Pasal ini menunjukkan bahwa penyebaran materi penghinaan dalam bentuk publikasi visual atau tertulis secara terbuka juga dapat dijerat hukum, meski bukan lagi lewat UU ITE.
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa
Penting dicatat bahwa delik penghinaan dalam KUHP merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dihina, dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara yang sah.