UU ITE Tak Bisa Dipakai, Hati-hati! KUHP 2023 Masih Buka Celah Jerat Pengkritik Pemerintah
Hal ini berbeda dengan delik biasa yang bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum tanpa perlu laporan dari pihak korban. Dalam konteks kritik terhadap pemerintah, perbedaan ini memberi ruang bagi negara untuk bersikap: apakah akan menindak kritik tersebut atau membiarkannya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengecualikan pemerintah dari objek perlindungan Pasal 27A UU ITE merupakan langkah maju dalam menjamin kebebasan berekspresi. Namun, ancaman kriminalisasi terhadap kritik tetap ada melalui pasal-pasal dalam KUHP yang baru.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami batas-batas hukum dalam menyampaikan kritik, sekaligus mendorong penerapan hukum yang adil dan tidak represif.
(***)