Aturan Manfaatkan Siaa Kayu Banjir Sumatera
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, mengomentari fenomena warga yang mulai memanfaatkan kayu-kayu sisa banjir bandang sebagai papan dan material lain bernilai ekonomis.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikutip dari rmol.id, Selasa, 16 Desember 2025.
"Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa pengaturan," sebutnya.
Sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik lainnya meliputi sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Sampah spesifik merupakan timbulan sampah yang memerlukan penanganan khusus, baik karena karakteristik, volume, frekuensi kemunculan, maupun faktor lainnya.