Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan
"Atas perintah Ketua PN Pekanbaru, mereka semua bungkam. Ini aneh, padahal kami hanya bertanya soal prosedur, bukan isi perkara," ungkap Bayu.
Menurut Bayu, sikap tertutup ini menunjukkan adanya potensi ketidakberesan dalam proses hukum.
"Kalau semuanya berjalan normal, kenapa harus takut memberi penjelasan? Ini memunculkan dugaan kuat ada kecurangan dalam persidangan," tegasnya.
Sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengambilalihan saham Herry Amin oleh seorang bernama Winianty sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Persidangan yang tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024 itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti, SH, MH dan Panitera Pengganti Novita Sari. Sidang berlangsung alot, dengan kedua kubu, Bayu Syahputra untuk HA dan Ilham Zakki mewakili PT MAS, sama-sama bersikeras mempertahankan argumen masing-masing.
Sementara itu, pihak Humas PN Pekanbaru Kelas IA hingga Rabu siang belum memberikan pernyataan resmi. Saat awak media berusaha meminta konfirmasi, petugas informasi PTSP, Herman, hanya menjawab singkat.