Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara RT 002 RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,22 gram, yang terbagi dalam enam paket siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JPP alias J (28) dan AAI alias F (20). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kandis.
“Berkat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Siak,” tegas Kapolres.