Menu

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan

Lina 1 Feb 2026, 19:58
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan empat paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka JPP. Sementara dua paket shabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka AAI.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua tersangka berperan sebagai bandar. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok lain. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Benny.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 123Lihat Semua